Sukses

3 Pernyataan Demokrat Kubu Moeldoko Usai Hasil KLB Ditolak Kemenkumham

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Liputan6.com, Jakarta - Demokrat kubu Moeldoko angkat bicara usai pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Dengan tata cara verifikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly saat jumpa pers daring, Rabu. 

Atas penolakan tersebut, kubu Demokrat pro KLB akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

"Ini kan baru pemula, putusan terakhir ada pengadilan, yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata  pendiri Pertai Demokrat Pro KLB, Hencky Luntungan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 31 Maret 2021. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan mengapa permintaan pengesahan tersebut ditolak. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dinilai masih kurang.

Namun, setelah dilengkapi dan kembali diserahkan pada 29 Maret 2021, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.

Berikut ini deretan pernyataan Demokrat versi KLB usai ditolak Kemenkumham dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Menghormati Keputusan Pemerintah

Ketua Departemen Komunikasi Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat. Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko," kata Saiful dalam keterangan, Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut Saiful, isu Moeldoko mau mengudeta Partai Demokrat merupakan fitnah.

"Demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045, demi menyelamatkan demokrasi Pancasila dari rongrongan radikalisme, Bapak Moeldoko bersedia menerima amanah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan segala risikonya. Ini adalah pilihan politik Bapak Moeldoko secara pribadi. Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekedar untuk Pemilu 2024," tambah dia.

 

3 dari 4 halaman

2. Akan Gugat ke PTUN

Dia pun menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat kepengurusan Demokrat.

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri. Mekanisme hukum itu inshaa Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat," tandas dia.

Hal tersebut juga disampaikan salah satu pendiri Partai Demokrat Pro KLB, Hencky Luntungan, yang mengaku pihaknya bakal menggugat akta pendirian Partai Demokrat yang disebutnya telah diubah.

"Ini kan baru pemula, putusan terakhir ada pengadilan, yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hencky saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (31/3/2021).

Hencky menyebut, akta pendirian Partai Demokrat saat ini telah dipalsukan. Di mana hanya ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang saja dalam akta pendirian tersebut. Padahal menurut Hencky ada banyak pihak yang turut mendirikan partai berlambang Bintang Mercy itu.

"(Gugatan atas) bukti pemalsuan akta pendirian, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," tegasnya.

Pihaknya juga bakal menggugat Kongres Partai Demokrat 2020 yang mengubah AD/ART partai.

 

4 dari 4 halaman

3. Menuntut Secara Material Maupun Moril

Hencky Luntungan mengatakan, terkait gugatan tersebut, pihaknya jga akan menuntut baik secara materil maupun moril.

"Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril," katanya.

Hencky mengaku pihaknya juga bakal menuntut SBY untuk ganti rugi material sebesar Rp 99 triliun.

"SBY (harus) ganti rugi material 99 T," katanya.

Di samping itu, menyangkut alasan ditolaknya Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkum HAM, yakni soal prasyarat mandat dari Ketua DPD dan DPC. Hencky menegaskan bahwa syaratnya adalah cukup mandat dari unsur DPD dan DPC.

"Persoalannyakan bukan mandat ketua DPC dan Ketua DPT, tapi adalah unsur DPC dan unsur DPD. Tetapi kan nanti itu dibuka dalam proses pengadilan PTUN," katanya.

 

Dinda Permata (Magang)