Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senantiasa melakukan pengelolaan investasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Komitmen tersebut ditegaskan langsung Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan. Dirinya menerangkan, regulasi yang mengikat dan selalu dipatuhi yaitu, PP 55 Tahun 2015 dan PP 99 Tahun 2013.
“Setiap kegiatan investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan compliance yang komprehensif,” tegas dia.
Baca Juga
Strategi investasi BPJamsostek, lanjut Edwin, mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta, dengan mempertimbangkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian. Investasi BPJamsostek memastikan kesesuaian kebutuhan liabilitas setiap program (Asset Liability Matching – ALMA). Tentunya tetap memperhatikan kondisi perekonomian, termasuk perkembangan di pasar modal, sehingga pengelolaan portofolio bersifat dinamis.
Advertisement
“Dalam jangka panjang (10-15 tahun), BPJamsostek masih melihat pasar modal khususnya instrumen berbasis ekuitas sebagai investasi yang mempunyai potensi daya ungkit return. Namun saat ini, kondisi pasar modal banyak dipengaruhi sentimen global dan dampak negatif pandemi Covid-19, sehingga memicu peningkatan volatilitas,” terangnya lagi.
Sebab itu, sambungnya, BPJamsostek mempertimbangkan penyesuaian portofolio investasi yang dilakukan secara bertahap dalam jangka panjang, dengan menambah alokasi pada surat utang, baik SBN maupun surat utang korporasi yang memenuhi persyaratan, dan mengoptimalkan investasi langsung., salah satunya melalui kerja sama investasi dengan SWF.
Penyesuaian ini tentunya akan mempengaruhi bobot alokasi investasi berbasis ekuitas secara alamiah seiring dengan pertumbuhan dana. “Per-Februari 2021, total dana kelolaan BPJamsostek sebesar Rp 489,89 Triliun, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan 17% CAGR. Aset Alokasi Februari 2021 diantaranya, Deposito 12%, Saham 14%, Reksadana 8%, Surat utang 65%, Investasi langsung 1%,” tandasnya.
(*)