Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) soal pembatasan ke luar daerah dalam masa libur Paskah ini.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 1Â April 2021.
Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi ke luar daerah, maka harus dipastikan untuk mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di instansinya.
Advertisement
Pemerintah daerah juga dihimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan Paskah. Masyarakat pun diimbau menghindari pergi ke luar rumah jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Lalai
Petugas di lapangan juga dihimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan. Terutama di tempat-tempat tujuan wisata yang berpotensi banyak dikunjungi para wisatawan.
Wiku mengatakan, yang sangat diharapkan, jangan ada lagi lonjakan kasus di daerah-daerah akibat libur panjang. Dia khawatir hal itu berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan.
"Jangan sampai ada kelalaian," pungkas Wiku.
Advertisement