Sukses

PKS: SP3 Perdana yang Dikeluarkan KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Ahmad Fathul Bari menilai dengan KPK telah mencederai rasa keadilan masyarakat karena mengeluarkan SP3 pada kasus BLBI. Hal tersebut kata dia menjadi catatan usai revisi UU KPK disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Ahmad Fathul Bari menilai dengan KPK telah mencederai rasa keadilan masyarakat karena mengeluarkan SP3 pada kasus BLBI. Hal tersebut kata dia menjadi catatan usai revisi UU KPK disahkan.

"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat", ungkap Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari dalam keterangan pers, Sabtu (3/4/2021).

"Hal ini menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi," tambah Fathul.

Dia menilai kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia. Saat ini juga kata dia masih banyak yang belum terungkap. Sehingga hal tersebut jadi kekhawatiran bagi lembaga anti korupsi yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang diharapkan membongkar kasus-kasus.

"Tetapi malah terjebak dengan pendekatan prosedural, tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI," katanya.

Sebelumnya diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Alasan Keluarkan SP3

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.

Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka