Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai tersangka. Pria berinisial MFA itu mengaku punya izin kepemilikan airsoft gun lantaran mengikuti sebuah organisasi menembak.
Penelusuran polisi, organisasi menembak yang diikuti MFA ternyata sudah bubar. Oleh karena itu, tidak ada lagi izin kepemilikan senjata dari organisasi tersebut.
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal pistol MFA, Minggu (4/4/2021).
Advertisement
Menurut Yusri, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) untuk tersangka.
"Perbakin enggak keluarkan kartu seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap airsoft gun tersebut itu tidak ada izin," jelas Yusri pistol yang dipakai pengendara "koboi" tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jerat Pasal
Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi berinisial MFA di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Penyidik akan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri Sabtu (3/4/2021).
Dia menuturkan, MFA juga sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri.
Dia juga menerangkan, MFA tak mengantongi izin atas kepemilikan senjata air softgun tersebut sehingga dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dugaan penyalahgunaan senjata.
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi berinisial MFA di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Dia menuturkan, pihak Polda Metro Jaya telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikan berkas perkara MFA ke tahap penyidikan terkait penggunaan senjata berjenis Airsoft Gun tersebut.
Tubagus juga menjelaskan, MFA diduga melakukan penyalahgunaan senjata sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Iya benar UU Darurat jeratan pasalnya," jelas Tubagus.
Advertisement