Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menggugat praperadilan KPK atas mangkraknya lima kasus yang ditangani lembaga antirasuah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hari ini, Senin (5/4/2021) terjadwal sebagai sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga
"Hari ini terjadwal sidang perdana 5 praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Advertisement
Lima kasus mangkrak yang digugat secara praperadilan oleh MAKI yakni perkara megakorupsi proyek e-KTP, Bank Century, kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna hingga kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos.
"Kelima gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti-Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari angka 40 tahun sebelumnya (2019)," kata dia.
Boyamin mengatakan, penyumbang terbesar turunnya Indeks Persepsi Korupsi ke angka 37 dari sebelumnya 40 antara lain terkait revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.
"Sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi Korupsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," kata Boyamin.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gugat Penerbitan SP3 BLBI
Sebelumnya, MAKI juga menyatakan bakal menggugat KPK karena menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dengan terbitnya SP3 tersebut, penyidikan perkara terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dihentikan.
"MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
KPK menerbitkan SP3 kasus ini pada Kamis, 1 April 2021 kemarin. Ini menjadi kali pertama KPK menghentikan penyidikan sebuah kasus pasca UU KPK hasil revisi disahkan pada 2019.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 kasus itu. MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan tersebut pada akhir April 2021 nanti.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Advertisement