Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan, MFA pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya bak koboi jalanan di Duren Sawit, Jakarta Timur, tidak mengantongi izin kepemilikan pistol. Asal-usul pembelian pistol pun kini tengah ditelusuri penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/4/2021).
Baca Juga
Yusri menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita dua pucuk pistol milik MFA. Satu senjata jenis airsoft gun. Pistol itu diperlihatkan MFA saat bersitegang dengan beberapa pengguna jalan.
Advertisement
Satunya lagi pistol berjenis air gun yang disita Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggeledah kediaman MFA.
"Kami masih mendalami dua pucuk senjata yang dipegang oleh yang bersangkutan itu didapat dari mana," tegas Yusri.
Yusri membenarkan MFA memiliki kartu anggota shooting klub Perbakin. Namun, kartu itu dikeluarkan oleh klub yang telah dibekukan. Orang yang membubuhkan tangan tangan di kartu juga telah meninggal.
"Kita periksa Perbakin bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena shooting shot itu sudah dibekukan sudah sejak lama karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh shooting shoot-nya itu. Bahkan yang tanda tangan sudah meninggal dunia," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penahanan pengemudi Toyota Fortuner, MFA. MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan senjata air soft gun.
Yusri menerangkan, pengemudi Fortuner terbelit dua kasus sekaligus, yakni dugaan pelanggaran lalu lintas dan dugaan penyalahgunaan senjata air soft gun.
Yusri menyebut, terkait dugaan penyalahgunaan senjata air soft gun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diputuskan naik ke tahap penyidikan. MFA dinyatakan memenuhi syarat untuk menyandang status sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (3/4/2021) pagi.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 3 April 2021.
Menurut keterangan yang disampaikan Yusri, kepemilikan MFA atas senjata air soft gun tidak mengantongi izin, sehingga MFA dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Advertisement