Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim.
SP3 yang dikeluarkan KPK ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK sebelum menerbitkan SP3 kasus BLBI.
Baca Juga
"Terkait lapor ke Dewas, pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3, dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Advertisement
Dijelaskan Alex, salah satu alasan KPK menerbitkan SP3 lantaran dalam perkara BLBI tak ada unsur penyelenggara negara. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta. Sementara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat dijerat dalam perkara ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).
Penerbitan SP3 kasus BLBI oleh KPK ini pun menuai beragam tanggapan. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mendesak KPK mengajukan gugatan perdata.
"ICW menuntut agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.
Kritik pun datang dari Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Dia menilai akan permasalahan muncul SP3 ini, akibat revisi undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Berikut deretan hal serta pro kontra penerbitan SP3 oleh KPK terkait kasus BLBI dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK Pastikan Telah Lapor Dewas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK sebelum menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat obligor BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Terkait lapor ke Dewas, pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3, dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Alex menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat penghentian penyidikan tersebut kepada Sjamsul dan Itjih yang diketahui berada di Singapura.
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau menyampaikan surat penghentian penyidikan tersebut," kata dia.
Advertisement
Alasan Penerbitan SP3
Menurut Alex, salah satu alasan KPK menerbitkan SP3 lantaran dalam perkara BLBI tak ada unsur penyelenggara negara. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta. Sementara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat dijerat dalam perkara ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).
KPK sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolaknya pada Juli 2020.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.
Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.
Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”," jelas Alex.
Digugat MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bakal menggugat KPK. Gugatan dilayangkan karena KPK menerbitkan SP3 atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, penyidikan perkara terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dihentikan.
"MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.
KPK menerbitkan SP3 kasus ini pada Kamis, 1 April 2021. Ini menjadi kali pertama KPK menghentikan penyidikan sebuah kasus pasca UU KPK hasil revisi disahkan pada 2019.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 kasus itu. MAKI menyatakan akan mengajukan gugatan tersebut pada akhir April 2021 nanti.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Menurut MAKI, alasan KPK menerbitkan SP3 tak bisa diterima begitu saja. MAKI mengatakan, meski Mahkamah Agung (MA) melepas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) namun masih ada penyelenggara negar lain yang bisa dijerat KPK.
Sebab, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Syafruddin, KPK menyebut perbuatan Syafruddin dilakukan secara bersama-sama dengan penyelenggara negara lain.
Jadi, menurut MAKI, alasan KPK menyebut tak ada unsur penyelengara negara dalam kasus ini tak bisa diterima.
"Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti, sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," kata MAKI.
Selain itu, menurut MAKI putusan lepas MA terhadap Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3. Karena menurut MAKI, Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.
"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelas dia.
Advertisement
Desakan ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan perdata terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Desakan ICW ini berkaitan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI terhadap BDNI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"ICW menuntut agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.
ICW menilai, dengan pengajuan gugatan secara perdata, setidaknya negara menerima pengembalian kerugian keuangan atas tindakan penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Disinyalir dalam perkara ini negara merugi Rp 4,58 triliun.
"Hal ini penting, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Sjamsul Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah," kata dia.
ICW khawatir jika gugatan perdata tak segera dilakukan, maka para pelaku tindak pidana korupsi berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selain itu, menurut ICW, perkara BLBI ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dengan kerugian negara yang besar. ICW berpandangan, masyarakat sangat menanti pengusutan kasus ini, bukan malah dihentikan.
"Kedua, akibat tindakan Sjamsul Nursalim, negara mesti menelan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun. Namun, periode kepemimpinan Firli Bahuri ini justru meruntuhkan harapan publik," kata dia.
ICW menilai, selain karena dampak revisi UU KPK, persoalan lainnya dalam penghentian penyidikan ini berkaitan langsung dengan Mahkamah Agung (MA) dan kebijakan Komisioner KPK. Menurut ICW, MA merupakan lembaga yang memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung, dan juga menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK dalam kasus ini.
"Patut untuk dicatat, putusan lepas yang dijatuhkan MA terhadap SAT jelas keliru dan diwarnai dengan kontroversi. Betapa tidak, kesimpulan majelis hakim kala itu justru menyebutkan bahwa perkara yang menjerat SAT bukan merupakan perbuatan pidana," kata dia.
Padahal, menurut ICW, dalam peradilan tingkat pertama dan banding Syafruddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman belasan tahun penjara. Pengadilan Tipikor memvonis 13 tahun penjara, sementara majelis banding memperberat menjadi 15 tahun.
Namun semua itu kandas saat MA memvonis lepas Syafruddin lewat kasasi. Dalam vonis terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim kasasi. Hakim memperbedatkan soal kasus Syafruddin masuh ranah pidana atau perdata.
Menurut ICW, sejatinya majelis hakim MA tak memperdebatkan soal pidana atau perdata, sebab, saat Syafruddin mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim praperadikan tak menolak argumentasi Syafruddin.
"Namun, daripada itu, penting untuk ditekankan bahwa penghentian ini bukan berarti menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," jelas ICW.
Kata PKS
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Ahmad Fathul Bari menilai dengan KPK telah mencederai rasa keadilan masyarakat karena mengeluarkan SP3 pada kasus BLBI. Hal tersebut kata dia menjadi catatan usai revisi UU KPK disahkan.
"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat", ungkap Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari dalam keterangan pers, Sabtu, 3 April 2021.
"Hal ini menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi," tambah Fathul.
Dia menilai kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia. Saat ini juga kata dia masih banyak yang belum terungkap. Sehingga hal tersebut jadi kekhawatiran bagi lembaga anti korupsi yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang diharapkan membongkar kasus-kasus.
"Tetapi malah terjebak dengan pendekatan prosedural, tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI," jelas Ahmad Fathul.
Advertisement
Kritik Mantan Penasihat KPK
Salah satu kritik juga dilontarkan oleh Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua yang menilai akan permasalahan muncul SP3 ini, akibat revisi undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Lantaran, aturan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan kepada publik.
"Ya, Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK dimana Amandemen Undang-Undang itu memungkinkan untuk SP3. Sementara kalau Undang-Undang No 3 Tahun 2002 itu kan tidak membenarkan SP3," kata Abdullah ketika dihubungi merdeka.com, Minggu, 4 April 2021.
Dia pun mebeberkan terkait alasan kepada KPK seharusnya tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan SP3, karena perkara korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga penanganannya butuh kehati-hatian dan waktu.
"Maka itulah UU No 30 Tahun 2002 itu tidak dibenarkan untuk adanya SP3 sehingga KPK itu super hati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Pengalaman saya selama menetapkan orang sebagai tersangka di KPK itu 99 persen pasti dijatuhi hukuman pengadilan. Artinya bahwa seseorang menetapkan tersangka itu super hati-hati sehingga tidak lolos di pengadilan," jelasnya.
Terlebih penangan kasus perkara korupsi membutuhkan waktu yang lama dalam proses pembuktian. Karena membutuhkan waktu, hingga bertahun-tahun, batas waktu dua tahun sebagai syarat diperbolehkannya terbitkan SP3 dinilai tidaklah tepat
"Korupsi itu kan bersifat kejahatan luar biasa transnasional tidak hanya dalam negeri tapi sampai luar negeri. Yang kedua pembuktian itu lebih sulit, kalau misalnya pencuri ayam bisa langsung ditangkap ada sidik jarinya, CCTV, tapi kalau korupsi itu tidak ada itunya," terangnya.
Padahal, kata Abdullah, tidak adanya keputusan untuk penerbitan SP3 menjadi suatu pembeda antara penanganan korupsi di KPK dengan instansi lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu, dia menegaskan kalau akar masalah ini terjadi pada revisi UU KPK.
"Pada saat diajukan revisi UU KPK sudah berkali-kali saya katakan, bahwa UU itu bukan melemahkan KPK, tapi mensakaratulmautkan KPK. Karena kalau melemahkan orang minum herbal bisa sehat lagi, tapi kalau KPK sudah sakaratulmaut itu tinggal hitung aja, sedikit lagi meninggal," tegasnya.
"Kenapa, karena kemudian masyarakat akan berfikir apa beda KPK dengan Kejaksaan, apa beda dengan Kepolisian. Sehingga itu nanti hanya menghabiskan APBN miliaran, ya udah bubarkan saja. Karena tidak ada bedanya KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian," sambungnya.
Atas hal itu, Abdullah berharap agar judicial review yang diajukan oleh para pegiat antikorupsi untuk membatalkan revisi undang-undang tersebut haruslah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian nanti kalau sudah ini lolos, maka seharusnya MK kalau serius ingin menegakkan hukum maka harus merima judicial review dari berbagai pegiat antikorupsi yang meminta supaya UU KPK yang baru dibatalkan dan kembali ke UU KPK lama. Kuncinya di UU KPK," tuturnya.
Lantas ketika disinggung adakah kemungkikan atau potensi surat SP3 yang akan dikeluarkan lagi KPK. Abdullah sangat menyakini hal itu, termasuk kasus-kasus seperti Harun Masiku yang belum ditemukan titik terangnya, kemingkinan akan dikeluarkan SP3.
"Memang begitu ujungnya (terbitnya SP3), karena UU juga yang mengatakan kan setelah dua tahun tidak ditangani, KPK boleh terbitkan SP3. Itu bisa merambat ke perkara-perkara lainnya, seperti Harun Masiku," pungkas dia.
(Syauyiid Alamsyah)