Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan soal sulitnya mendapat tanda tangan dari Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Rajif membeberkan, untuk mendapatkan pengerjaan pengadaan bansos harus terlebih dahulu mendapatkan tanda tangan dari Matheus. Hal tersebut dia ungkap saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke.
Baca Juga
Awalnya, Harry Van Sidabukke yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diberikan kesempatan bertanya kepada Rajif. Harry kemudian bertanya soal sulitnya mendapatkan tanda tangan Matheus
Advertisement
"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), kecuali Harry yang meminta?" tanya Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Rajif mengakui hal tersebut. Menurut dia, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Namun jika Harry yang meminta tanda tangan tersebut langsung kepada ke Matheus Joko Santoso, maka tidak sulit.
"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," kata Rajif.
Mendengar pernyataan Rajif, Harry kemudian bertanya hal serupa. Harry mencoba menegaskan Rajif tetap pada jawabannya itu.
"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" tanya Harry lagi.
"Iya betul," kata Rajif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
Diberitakan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Advertisement