Sukses

Top 3 News: Tanggapan Mantan Penasihat KPK soal SP3 Kasus BLBI

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai akan ada permasalahan muncul terkait SP3 kasus BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait tanggapan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu kritik dilontarkan oleh Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua yang menilai akan permasalahan muncul SP3 ini, akibat revisi Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Abdullah pun mebeberkan terkait alasan kepada KPK seharusnya tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan SP3.

Karena, menurut dia, perkara korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga penanganannya butuh kehati-hatian dan waktu.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama turut memberikan kesempatan kepada agama lain dalam mengisi doa dan tidak hanya doa untuk agama Islam saja.

Yaqut menyebut, pernyataan itu sebagai otokritik terhadap lembaga yang dipimpinnya. Sebab dalam setiap kesempatan acara di Kemenag hanya menyertakan doa untuk agama Islam saja.

Kemudian, berita terpopuler di kanal News Liputan6.com lainnya adalah soal perkembangan terkini banjir bandang di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satunya dijelaskan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati, setidaknya 44 orang meninggal dunia dan 24 orang lainnya masih dinyatakan hilang, sedangkan warga yang luka-luka, telah mendapatkan perawatan medis.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin, 5 April 2021:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Soal SP3 Kasus BLBI, Abdullah Hehamahua: KPK Sedikit Lagi Meninggal

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dengan penerbitan SP3 ini, banyak pihak mengkritik atas langkah dari komisi anti rasuah, lantaran secara otomatis melepas status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim.

Salah satu kritik itu dilontarkan oleh Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua yang menilai akan permasalahan muncul SP3 ini, akibat revisi undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Lantaran, aturan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan kepada publik.

"Ya, Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK dimana Amandemen Undang-Undang itu memungkinkan untuk SP3. Sementara kalau Undang-Undang No 3 Tahun 2002 itu kan tidak membenarkan SP3," kata Abdullah ketika dihubungi merdeka.com, Minggu, 4 April 2021.

 

Selengkapnya...

3 dari 5 halaman

Menag Yaqut Minta Tiap Acara di Kemenag Diisi Doa Semua Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama turut memberikan kesempatan kepada agama lain dalam mengisi doa dan tidak hanya doa untuk agama Islam saja.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama secara daring dan luring yang berlangsung mulai Senin, 5 April 2021hingga Rabu.

"Pagi hari ini saya senang Rakernas dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran. Ini memberikan pencerahan sekaligus penyegaran untuk kita semua. Tapi akan lebih indah kalau doanya diberikan kesempatan semua agama untuk memberikan doa," kata Yaqut, Senin, 5 April 2021.

Menurut Yaqut, pernyataan itu sebagai otokritik terhadap lembaga yang dipimpinnya. Sebab dalam setiap kesempatan acara di Kemenag hanya menyertakan doa untuk agama Islam saja.

 

Selengkapnya...

4 dari 5 halaman

8 Perkembangan Terkini Banjir Bandang di Flores Timur NTT

Banjir bandang terjadi Minggu dini hari, 4 April 2021 di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Banjir bandang yang disertai hujan lebat dan angin kencang itu menerjang tiga kecamatan di Pulau Adonara, Flores Timur.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekitar 256 jiwa mengungsi akibat banjir bandang disertai tanah longsor itu.

Dijelaskan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati, Senin, 5 April 2021, setidaknya 44 orang meninggal dunia dan 24 orang lainnya masih dinyatakan hilang, sedangkan warga yang luka-luka, telah mendapatkan perawatan medis.

 

Selengkapnya...

 

5 dari 5 halaman

Banjir Bandang Terjang NTT