Sukses

Curi Laptop Pasien, Pencuri Spesialis Rumah Sakit Diringkus Polisi

Aksi pencurian terjadi di salah satu rumah sakit swasta bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pencurian terjadi di salah satu rumah sakit swasta bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Maling itu menggondol satu laptop milik seorang ibu yang sedang menjaga anaknya di ruangan nomor 309.

Unit Reskrim Polsek Jagakarsa meringkus maling yang melakukan pencurian bernama Asep S (41) di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

"Kami sudah ringkus pelakunya kurang dari 24 jam setelah pelaku beraksi," kata Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa AKP Mujianto saat dihubungi, Senin, 5 April 2021.

Mujianto menerangkan, maling menyatroni salah satu ruangan yang sedang dihuni oleh pasien anak pukul 04.04 pada Minggu, 4 Maret 2021.

Saat itu, ibu dari anak tersebut sedang menjaganya mereka, tapi diduga korban tak menyadari ruangan disusupi oleh maling.

"Ibunya (korban) jagain anaknya lagi sakit di kamar 309, sambil ngantuk-ngantuk. Di dalam ruangan ada tas yang di dalam laptop. Barang itulah yang dicuri oleh pelaku (AS)," kata Mujianto.

Mujianto menerangkan, Unit Reskrim Polsek Jagakarsa memeriksa sejumlah orang dan menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah sakit. Hasilnya, didapatlah ciri-ciri pelaku pencurian.

"Kita lidik ke daerah Matraman. Akhirnya kami tangkap yang bersangkutan di salah satu penginapan. Kurang lebih sudah 8 bulan pelaku menginap di sana," terang Mujianto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Bukan Karyawan, Spesialis Pencurian Rumah Sakit

Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko memastikan pelaku bukanlah karyawan rumah sakit.

"Dia warga biasa, bukan karyawan atau pegawai," ucap dia di Polsek Jagakarsa, Senin, 5 April 2021.

Eko menyebut, pelaku sengaja menyasar barang-barang yang ada di rumah sakit. Saat itu, pelaku berangkat dari kediamannya sekira pukul 02.30 WIB dan tiba di rumah sakit pada pukul 03.40 WIB.

"Masuk ke pintu utama kemudian naik ke lantai tiga menggunakan lift. Aksinya pencurian terekam CCTV pada pukul 04.04 WIB," terang Eko.

Kepada polisi, Asep mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah sakit. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Asep dijerat Pasal 363 KUHp dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Aksinya sudah sekian kali melakukan pencurian di rumah sakit, bisa dibilang spesialis rumah sakit," jelas Eko.

3 dari 3 halaman

FaceApp Curi Data Pengguna?