Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan pengacaranya pada sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat. Sidang diselenggarakan di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).
Majelis hakim menilai nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum secara umum telah masuk ke materi pokok perkara dan bukan lagi materi eksepsi atau nota keberatan.
"Berkenaan dengan pernyataan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sudah masuk ke dalam pokok perkara yang memerlukan pembuktian baik secara keterangan saksi dan pendapat ahli maupun mencari bukti surat atau lainnya yang relevan dengan perkara aquo," kata majelis hakim sidang Rizieq Shihab.
Advertisement
Hakim juga menanggapi nota keberatan Rizieq Shihabyang menyebut dakwaan bagian dari fitnah. Menurut majelis hakim, hal tersebut tidak bisa disampaikan di dalam nota keberatan tapi perlu dibuktikandi dalam persidangan.
"Menurut majelis hakim harus dibuktikan di persidangan dalam tahap pembuktiaan dan tidak dicukup dikemukakan dalam tahap eksepsi seperti saat ini. Sehingga nota keberatan tidak dapat diterima," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sidang Dilanjut
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan atau ekspesi dari terdakwa.
"Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar dia.
Hakim juga menyampaikan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Rizieq Shihab berkaita dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, persidangan akan dilanjutkan pada agenda selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang bukti di peorsidangan," tandas dia.
Advertisement