Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak berusia tujuh tahun meninggal dunia setelah menjadi korban kejahatan seksual pencabulan. Tragisnya, sang pelaku adalah kakek tirinya berinisial TS (54).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan menerangkan, pencabulan itu terungkap setelah dokter mendiagnosis korban KO (7) mengalami infeksi pada bagian organ vital.
Guruh menyampaikan, dokter yang memeriksa KO kemudian berkoordinasi dengan Satreksrim Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement
Dia menyebut, perwakilan keluarga sebenarnya telah meminta jenazah segera dikeluarkan. Namun tak mendapat izin dari pihak rumah sakit.
"Pihak Rumah Sakit Persahabatan menghubungi piket reskrim karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban," kata Guruh di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Atas temuan itu, penyidik dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara memeriksa keluarga dan tetangga sebagai saksi. Berdasarkan keterangan diterima, korban masuk ke rumah sakit sekitar pukul 09.00 WIB, Senin, 22 Maret 2021. Saat itu, kondisinya kejang-kejang. Guruh tak menyebut rumah sakit yang pertama kali didatangi oleh korban.
Guruh hanya menyebut, korban dua kali mendapat rujukan yakni Rumah Sakit di Pandemangan dan Rumah Sakit Persahabatan.
Korban pun dinyatakan meninggal dunia pukul 04.30 WIB, 30 Maret 2021 di Rumah Sakit Persahabatan. Guruh menyebut, penyebabnya adalah infeksi pada saluran kandung kemih hingga menjalar ke organ vital lain.
"Korban mengalami infeksi parah. Akhirnya meninggal dunia," ujar dia.
Guruh menyampaikan, pelaku yakni TS diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Selasa 30 Maret 2021 pada pukul 22.30 WIB.
Guruh menyebut, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan kejahatan seksual pencabulan ke cucu tirinya.Â
"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi. Korban diancam agar tidak melaporkan kepada ibu maupun neneknya," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sakit Sejak 22 Maret 2021
Korban menderita sakit sejak 22 Maret 2021. Namun, saat itu hanya diberikan obat untuk meredakan rasa sakit.
"Korban yang merasa kesakitan bercerita kepada ibu kandung korban. Kemudian sebelumnya sudah diberi obat penahan rasa sakit tetapi tetap saja karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," ucap Guruh.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khilaf
Sementara itu, TS mengaku khilaf telah melecehkan cucu tirinya. "Ya namanya khilaf pak," ucap dia.
Advertisement