Liputan6.com, Jakarta Batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020 telah berakhir pada 31 Maret 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor (WL) segera menyelesaikan kewajibannya kepada KPK.
"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN masih terdapat 21.939 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga
Ipi merinci, untuk bidang eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL. Bidang legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Sementara dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL.
Advertisement
"KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," kata dia.
Menurut Ipi, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat lima penyelenggara negara yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Di tingkat pemerintah daerah, dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Ipi mengatakan, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.
"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'terlambat lapor'," kata Ipi.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kewajiban Penyelenggara Negara
Ipi mengatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
"Kami mengimbau kepada PN baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi.
Â
Advertisement