Sukses

Mantan Wali Kota hingga Eks Kapolres Jakpus Akan Bersaksi di Sidang Rizieq Shihab

Sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan Rizieq Shihab dijadwalkan digelar pada 12 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Sidang pemeriksaan saksi kasus Rizieq Shihab dijadwalkan digelar pada 12 April 2021. Dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) pada perkara Nomor 221, 222, dan 226 atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Agendanya saksi dihadirkan di sini, tadi disampaikan oleh penuntut umum untuk 10 orang ini untuk tiga perkara digabungan semua dan hadir di persidangan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal Selasa (6/4/2021).

Alex menjelaskan, 10 saksi yang dihadirkan oleh JPU akan diperiksa untuk digabungkan dalam tiga perkara, yakni 221, 222, dan 226. Lantaran perkara ini memiliki keterkaitan.

"Tapi mungkin pemeriksaannya akan satu-satu. Jadi artinya digabung itu misalkan untuk satu saksi bisa buat dua atau tiga perkara," jelasnya.

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang Rizieq Shihab:

1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta)

2. Budi Cahyono

3. M Soleh

4. Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta)

5. Rianto Sulistyo

6. Bayu Meghantara (mantan Wali Kota Jakarta Pusat)

7. Rusfian

8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI)

9. Ferixon

10. Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rapat Apakah Sidang Digelar Live

Apakah nantinya akan disiarkan secara live streaming, Alex menyampaikan pihak pengadilan masih merapatkan terkait keputusan tersebut.

"Jadi untuk saksi hadir di persidangan tapi untuk mengenai apakah nanti disiarkan streamingnya kita lagi rapat dengan pimpinan. Apakah streamingnya tetap dijalankan atau tidak," terangnya.

Sebagai informasi, perkara 221 ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.

Kemudian perkara 222 tercatat dalam nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Yuliastuti pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 13 November 2020.

Sedangkan perkara 226 tercatat dalam nomor registrasi PDM-016/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunaryanto pada 4 Maret 2021 terkait kasus penyebaran berita bohong bersama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka