Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono meminta maaf kepada publik lantaran membuat gaduh tentang Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik.
Adapun Surat Telegram tersebut telah dicabut langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi mis dan membuat ketidaknyamanan media," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Surat Telegram tersebut hanya untuk internal kepolisian.
"Itu untuk internal Polri," tutur Rusdi.
Rusdi menegaskan, surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bagian humas yang ada di kewilayahan. Arahan itu menjadi pedoman dalam keterbukaan penyampaian informasi publik.
"STR itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berpotensi Melanggar HAM
Sebelum dicabut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pelarangan media menyiarkan arogansi polisi berpotensi melanggar HAM. Pelarangan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
"Aturan itu potensial pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Menurut Anam, meski memiliki kedudukan yang tinggi di Institusi Bhayangkara, Kapolri tak bisa mengatur pemberitaan yang ditayangkan media. Menurut Anam, bukan Kapolri yang memiliki kewenangan dan kapasitas mengatur media.
"Kapolri tidak bisa mengatur media, bukan kewenangan dan kapasitas dia. Fakta apa pun tidak bisa diatur Kapolri, boleh tidaknya diliput media, baik yang positif maupun yang negatif. Di sana juga melekat hak publik untuk tahu," ucap Anam.
Advertisement