Sukses

Kronologi Penangkapan Buron KPK Samin Tan di Kafe MH Thamrin Jakarta

Setelah menemukan keberadaan Samin Tan di kafe tersebut, tim penindakan KPK langsung mengamankannya. Samin Tan kemudian dibawa ke Gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan, pada Senin, 5 Maret 2021. Penangkapan buron KPK ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan Samin Tan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Setelah menemukan keberadaan Samin Tan di sebuah kafe tersebut, tim penindakan KPK langsung mengamankannya. Kemudian Samin Tan dibawa ke Gedung KPK.

"Tersangka kemudian di bawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Samin Tan buron sejak 6 April 2020

KPK menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Mental Samin Tan pada 5 April 2021. Samin Tan merupakan salah satu buron KPK.

"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

KPK menetapkan Samin Tan sebagai buron pada 6 April 2020.

KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.