Sukses

KPK Buka Kemungkinan Dalami Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

KPK akan mengusut pelarian bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pelarian bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan selama menjadi buronan lembaga antirasuah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Menurut dia, pihaknya akan mendalami proses pelarian Samin Tan.

"Tentunya nanti kita akan kembangkan, kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dia menuturkan, KPK akan membuka kemungkinan menjerat pihak yang diduga membantu pelarian Samin Tan.

Karyoto mencontohkan dalam kasus pelarian Nurhadi, KPK bisa menjerat pihak yang membantu pelariannya sebagai tersangka merintangi penyidikan.

"Karena seperti di kasus Nurhadi, kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan penyidikan)," kata Karyoto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

KPK Tahan Samin Tan

Diketahui, KPK menahan Samin Tan, Selasa (6/4/2021). Samin Tan ditahan usai menjalani pemeriksaan pasca-ditangkap tim penindakan KPK pada, Senin 5 April 2021 kemarin.

Karyoto mengatakan, Samin Tan yang sempat buron selama satu tahun ini ditahan di Rutan Gedung KPK, Jakarta. Samin Tan bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.

"Penahanan Rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK kavling C1 selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata dia.

KPK sendiri menetapkan Samin Tan sebagai buron pada 6 April 2020 lalu.

KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.