Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Profesor M, sosok yang namanya disebut Finalis Miss Landscape International 2019, Wakil Indonesia Era Setiyowati atau (Sierra) dalam dugaan penelantaran anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. Kuasa hukum Profesor M, Djaja Ahmad Djayus menegaskan kliennya bukanlah suami dari Era Setiyowati.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Djaja, tidak ada hubungan suami-istri antara kliennya dengan Sierra sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Perkawinan pada Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2.
"Fakta itu tidak ada. Tidak ada bukti-bukti apakah sudah menikah siri, secara agama atau punya hubungan sehingga punya kewajiban bagi orang tua sesuai UU Perlindungan Anak untuk mengurus anaknya," kata dia saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Djaja ditunjuk langsung oleh Profesor M untuk memberikan klarifikasi atas tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh Era Setiyowati.
Djaja mengatakan, sedianya dia akan menyampaikan klarifikasi kepada KPAI pada Selasa sore 6 April 2021. Namun pihaknya tidak bisa menemui komisioner KPAI.
"Itu yang mau diklarifikasi KPAI tadi, konteks laporan yang sudah menyebar di berbagai media. Cuma tadi komisioner tidak ada," ujar dia.
Djaja menilai, penting meluruskan status hubungan antara kliennya dengan Era Setiyowati. Ini juga menjadi jawaban atas tudingan penelantaran anak.
"Kata kuncinya itu kalau tidak ada hubungan suami-istri dampaknya ke mana-mana anak dan lain-lain. Kalaupun ada klaim anak yang bersangkutan harus dibuktikan dulu," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persilakan Kalau Ada Bukti
Djaja pun tak ambil pusing terkait ucapan Era Setiyowati yang mengklaim mengantongi bukti dengan kliennya. Tapi, Djaja menegaskan, sejauh ini semuanya telah terbantahkan.
"Silakan saja (kalau ada bukti kedekatan) tapi berdasarkan informasi yang saya terima kan konstruksi yuridisnya kalau seseorang punya hubungan sebagai suami-istri harus sah dulu pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perkawinan," ujar dia.
Terkait menyeret persoalan ini ke jalur hukum, Djaja mengaku Profesor M masih pikir-pikir.
"Nanti lihat ketika proses di KPAI berjalan sebagaimana bukti dan sebagainya kita lihat gimana," ujar dia.
Â
Advertisement
Finalis Miss Landscape International 2019 Laporkan Guru Besar ke KPAI
Finalis Miss Landscape International 2019 wakil Indonesia Era Setiyowati (Sierra) bertandang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin 5 April 2021. Kehadirannya bersama pengacara Razman Arif Nasution untuk mengadukan tindakan seorang pria yang dipanggil dengan profesor M.
Razman ditunjuk sebagai pengacara oleh Era Setiyowati untuk menghadapi kasus dugaan penelantaran anak.
"Hari ini saya mendampingi Era untuk membuat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak agar anak dan ibu memperoleh hak-haknya," kata Razman di KPAI.
Razman memperlihatkan surat bernomor 273/KPAI/PGDN/4/2021 yang dikeluarkan oleh KPAI berkaitan dengan pemenuhan hak anak, lingkungan keluarga, dan pengasuhan alternatif.
Razman pun membeberkan kasus yang menimpa kliennya dengan pria yang disebut Profesor M.
"Jadi dia (Siera) ini berkenalan dengan salah satu guru besar, Profesor M, guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri favorit di Bandung. Dan Mr M ini juga adalah komisaris independen di BUMN terkemuka. Orang beken lah pokoknya," ujar dia.
Razman menyampaikan, hubungan antara Sierra dan M adalah pasangan suami-istri. Keduanya mengaku menikah secara siri. Saat ini, Sierra dan prof M telah memiliki anak yang berusia 8 bulan. Tapi, profesor M lepas tanggung jawab.
Razman memyampaikan, kliennya siap menunjukkan bukti kedekatannya dengan profesor M termasuk bukti bahwa bayi 8 bukan tersebut merupakan anak kandung dari Profesor M.
"Hubungan mereka (profesor M dan Sierra) sudah jalan sangat dekat sejak tahun 2016, bahkan saat Sierra melahirkan GC di salah satu rumah sakit di Jakarta. Profesor M ini datang mengantar biaya ke rumah sakit itu dan sempat tidur menemani di rumah sakit itu. Kemudian ada juga foto dia (profesor M) lagi tidur dengan GC," ujar dia.
Tak seperti dahulu, Razman menyampaikan kini kliennya merasa ditelantarkan oleh profesor M. Karena itu, Razman mengancam akan membawa persoalan ini ke polisi apabila profesor M tak memperlihatkan iktikad baik.
"Iya kami minta KPAI (agar M mau) nafkahi anak ini. Nanti setelah ini, kami ke komisi perlindungan perempuan, kemudian masuk ke Polda kalau dia (profesor M) tidak merespons ini (pengaduan ke KPAI)," ucap Razman.