Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 13 dari 14 terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan kalau majelis hakim telah memvonis ke 14 terdakwa dengan hukuman mati sementara 1 terdakwa sisanya divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga
"Hari ini, Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 orang Terdakwa," kata Leonard dalam keteranganya, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Atas hasil putusan tersebut, lanjut Leonard, para terdakwa putuskan memakai haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari, sebelum menerima atau mengambil upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut diatas, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para Terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Selanjutnya, masing-masing berkas perkara yang telah dibacakan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1. Berkas perkara atas nama Terdakwa Amu Sukawi, Terdakwa Yondi Caesarianto Citavaga, Terdakwa Moh Iqbal Solehudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati;
2. Berkas perkara atas nama Terdakwa Basuki Kosasih, Terdakwa Ilan bin Arifin, Terdakwa Sukendar, Terdakwa Nandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa Riris Rismanto, dan Terdakwa Yunan Febdiantono, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati;
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selanjutnya
4. Berkas perkara atas nama Terdakwa asal Iran Pakistan yakni Terdakwa Hossein Salary Rashid dan Terdakwa Samiullah bin Nadir Khan sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati;
5. Berkas perkara atas nama Terdakwa Mahoud Salary Rashid sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana mati;
6. Berkas perkara atas nama Terdakwa Atefeh Nohtani, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana mati;
7. Berkas perkara atas nama Terdakwa Risma Ismayanti, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsidiair 1 tahun kurungan.Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement