Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau pemberian vaksin Covid-19 di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ma'ruf Amin hadir sekitar pukul 08.30 WIB didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melihat langsung pemberian vaksin AstraZeneca untuk para anggota MUI.
"Hari ini saya ikut menyaksikan vaksinasi di Majelis Ulama Indonesia Pusat, ini yang keempat. Istimewanya, vaksinasi keempat ini menggunakan AstraZeneca," kata Ma'ruf saat berkunjung di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga
Dia mengatakan, vaksin AstraZeneca istimewa lantaran sebelumnya MUI telah menetapkan vaksin tersebut haram, tapi boleh digunakan dalam keadaan darurat. Karena itu, dia berharap dengan MUI menggunakan vaksin tersebut, maka dapat menimbulkan kepercayaan kepada masyarakat.
Advertisement
"Maka MUI menggunakan AstraZeneca supaya tidak ada keraguaan dari segi kebolehan oleh MUI ini. Vaksin akan dilanjutkan ke MUI, sehingga tidak ada keraguan," ungkapnya.
Dia menjelaskan vaksinasi saat pandemi menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Hal tersebut diperuntukkan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
"Karena memang menjaga diri itu adalah wajib," ungkapnya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.
"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh, dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).
Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alasan Dibolehkannya Vaksin AstraZeneca
Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.
"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.
"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement