Sukses

Jokowi Teken PP soal Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Jokowi meneken peraturan pemerintah tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan pemerintah tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh. PP Nomor 53 tahun 2021 itu menjelaskan aturan dibuat untuk menjamin menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan transplantasi organ dan jaringan tubuh bagi pendonor maupun resipien.

"Meningkatkan donasi dan ketersediaan organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup," bunyi Pasal 2 PP yang baru diteken Jokowi tersebut dikutip Merdeka, Rabu (7/4/2021).

Pasal tersebut juga menjelaskan, aturan dibuat untuk memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia. Serta melindungi martabat dan kehormatan pendonor hingga resipien.

PP ini juga melarang mengomersialisasi transplantasi organ atau jaringan tubuh.

"Transplantasi organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan," dalam Pasal 3.

Pada pasal ini pun dijelaskan, organ dan jaringan tubuh diperoleh dari pendonor dengan sukarela. Selanjutnya, organ dan jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh," bunyi Pasal 4 PP yang diteken Jokowi itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

RS Diatur Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan akakn mengatur rumah sakit penyelenggaraan transplantasi organ. Pada Pasal 5 dijelaskan hal tersebut dapat dilakukan oleh rumah sakit yang disetujui Menteri Kesehatan.

Rumah sakit pun harus memenuhi persyaratan, yaitu terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu memiliki tim transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi organ. Kemudian memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi organ.

Pasal 7 menjelaskan pendonor pun harus memiliki persyaratan. Yaitu memiliki hubungan darah suami atau istri, dan tidak memiliki hubungan darah dengan resipen. Calon pendonor juga harus memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya membuat surat pernyataan tidak melakukan penjualan organ manapun.

"Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," pada Pasal 11 huruf F.

 

3 dari 3 halaman

Pendonor Dapat Penghargaan

Sementara itu Pasal 26 mengatur, setiap pendonor pada transplantasi organ dapat memperoleh penghargaan. Sebab tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan kesehatan.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud pada bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan," pada Pasal 26 ayat 1.

Penghargaan diberikan oleh resipien. Tetapi jika resipien tidak mampu, penghargaan diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Namun dalam peraturan tersebut resipen harus memenuhi kriteria yaitu sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," pada pasal 26 ayat 6.

Pendanaan penyelenggaraan transplantasi organ berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD, serra sumber lain sesuai dengan aturan Undang-undang. PP tersebut pun berlaku pada 4 Maret 2021.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com