Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset hasil tindak pidana ekonomi sangat mendesak. Dia berharap RUU tersebut segera masuk dalam Prolegnas 2021.
"Kalau ada pertanyaan soal apakah RUU Perampasan Aset ini adalah hal yang urgent atau tidak, maka saya katakan ini adalah hal yang urgent, kenapa? Saya selalu mengatakan pemerintah dan DPR masih memiliki tunggakan yang lebih dari 15 tahun dan tunggakan itu belum diselesaikan," ujar Edi, sapaan Edward, dalam diskusi webinar Membedah Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana melalui virtual, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga
Edi mengatakan, dirinya sebelum menjadi Wamenkumham pernah mendesak pemerintah untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset ini. Namun hingga dia menjadi Wakil Menteri, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang.
Advertisement
"Ketika kita ikut konvesi PBB anti-korupsi, negara peserta konvensi diminta paling lambat satu tahun setelah konvensi harus menyesuaikan UU nasional dengan konvensi PBB terkait antikorupsi. Namun hingga saat ini kita malah masih belum melakukan pembukaan undang-undang untuk disesuaikan dengan konvensi PBB itu," kata dia.
Edi menyebut, konvensi PBB memiliki tiga tujuan terkait anti-korupsi. Tujuan pertama adalah memberantas dan membasmi korupsi dengan efisien dan efektif, yang kedua pemgembalian aset, dan ketiga kerjasama internasional.
"Memang dalam mengusut tindak pidana untuk pengembalian aset tidaklah mudah, pasti memakan waktu yang banyak, mengeluarkan uang yang banyak juga. Dan yang bisa dihasilkan pun paling hanya 30 sampai 37 persen," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerja Sama Antarlembaga
Dia memahami beratnya aparat penegak hukum dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi. Apalagi jika aset tersebut sudah disamarkan menjadi sebuah barang yang bergerak. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh aparat penegak hukum mau bekerjasama terkait hal ini.
"Kalau aset dalam bentuk uang itu sangat mudah untuk diambil. Tetapi kalau aset itu dalam bentuk harta bergerak atau benda bergerak lainnya maka diperlukan kerja sama antarlembaga di Indonesia," kata Edi.
Advertisement