Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan perdata berkaitan dengan perkara perdata antara perusahaan konsultan asal Singapura dengan tiga anak dari mantan Presiden Indonesia, Soeharto.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL.
Humas PN Jaksel Suharno menyampaikan, persidangan perdana sedianya diagendakan pada Senin, 5 April 2021 kemarin. Namun, beberapa tergugatnya berhalangan hadir.
Advertisement
Suharno menyebut, ada enam tergugat, di antaranya Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Selain itu, Mitora menjadikan turut tergugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
"Untuk perkara 244 yang mana untuk tergugatnya Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Bambang Trihatmojo dan kawan-kawan seharusnya sidang Senin kemarin. Tapi ditunda, saya tidak tahu persis penyebabhya. Tapi kalau dilihat dari SIPP, ada beberapa tergugat yang tidak hadir," kata dia saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Surhano mengatakan, hakim tunggal menjadwalkan kembali sidang pada Selasa, 13 April 2021 mendatang.
"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa tanggal 13 April 2021," ujar dia.
Adapun pihak penggugat yakni Mitora Pte.Ktd pada Petittum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya:
Â
Rp 584 Miliar
Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jalan Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
Sebidang tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggugat juga meminta hakim menghukum pada tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp. 84.000.000.000.- (delapan puluh empat miliar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000.- (lima ratus miliar rupiah);
Lalu, menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan Putusan ini; Dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
Advertisement