Sukses

DPR, TNI dan Polri Dukung Perpres Zakat Aparatur Sipil Negara

Permohonan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Perpres tersebut menjadi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021.

Liputan6.com, Jakarta DPR RI, TNI dan Polri menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, hingga pegawai BUMN/BUMD terkait Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin 5 April 2021.

"Kita dukung penerbitan Perpres Zakat ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD," tutur Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Permohonan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Perpres tersebut menjadi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021. Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa".

Wakil Asisten Personel Panglima TNI, Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso mengatakan, zakat menjadi perwujudan pola hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Zakat merupakan jembatan yang menghubungkan antara orang berada dan mereka yang membutuhkan.

"TNI menyadari perlunya pengelolaan zakat yang profesional agar kontribusi zakat kepada kehidupan masyarakat semakin optimal. Terlebih di tengah berbagai kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 saat ini, potensi zakat untuk membantu masyarakat terdampak pandemi menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Di sinilah relasi antara zakat dan kedaulatan negara menemukan maknanya," beber Kukuh.

Direktur Sosbud Baintelkam Polri Brigjen Pol Arif Rahman menambahkan, pengelolaan zakat nasional oleh Baznas turut berperan menjaga stabilitas nasional. Sebab, Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola Aman Syar'i yakni Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Jika Perpres Zakat ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD sudah diterbitkan, lanjutnya, Polri berkomitmen membuat Peraturan Kapolri untuk mendukung program zakat tersebut dan melakukan pendataan terhadap kelompok yang berhak menerima zakat.

"Kami akan melaksanakan penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana zakat," kata Arif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pilihan Pertama Pembayar Zakat

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad mengapresiasi sikap DPR, TNI dan Polri atas dukungan dan upaya optimalisasi peran Baznas melalui penguatan regulasi.

"Semoga bisa mendorong Baznas menjadi pilihan pertama pembayar zakat, lembaga utama menyejahterakan umat," ujar Noor.

Rakornas Zakat 2021 sendiri berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 4 April sampai dengan 6 April 2021.