Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia memastikan para pegawai tetap Taman Mini Indonesia Indah (TMII), tidak dipecat meski pengelola berpindah tangan. Diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 bahwa mulai saat ini TMII tidak lagi dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
"Karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, kami harapkan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi dan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini, dan nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII," tulis siaran pers resmi Kemensetneg diterima Liputan6.com, Rabu (7/4/2021).
Namun dalam masa peralihan ini, Kemensetneg menegaskan Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Advertisement
"Pemerintah telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru," jelas Kemensetneg.
Meski masuk masa transisi, Kemensetneg menjamin seluruh aktivitas masyarakat yang berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya akan tetap beroperasi seperti pada umumnya.
"Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa," yakin Kemensetneg.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
44 Tahun TMII Tak Berkontribusi Keuangan Negara
Menurut Kemensetneg, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pemerintah menilai TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara. Selain itu, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
"Kemensetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional," Kemensetneg menandasi.
Advertisement