Sukses

Dukung TMII Dikelola Kemensetneg, PSI: Memang Sudah Seharusnya untuk Kemaslahatan Rakyat

Dia menjelaskan, aset milik negara seperti halnya TMII, harus jadi sumber pemasukan yang optimal bagi negara.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Keputusan itu dibuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun ini, Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Tien Soeharto justru yang menguasai taman wisata berbasis budaya Indonesia seluas hampir 150 hektare itu. Rujukannya adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

“Langkah Kemensetneg sangat tepat dan layak didukung. Aset-aset negara, yang notabenenya milik rakyat, memang sudah seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat,” kata Plt Sekjen DPP PSI, Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).

Dia menjelaskan, aset milik negara seperti halnya TMII, harus jadi sumber pemasukan yang optimal bagi negara, bukan semata untuk memperkaya pihak ketiga atau swasta.

Upaya ini, menurutnya, sangat relevan dengan program pemerintah yang sedang gencar mencari tambahan pemasukan negara untuk memulihkan ekonomi nasional. Pada gilirannya, rakyat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.

“Tidak elok jika Aset Milik Negara dipakai oleh pihak swasta memperkaya diri, terlebih kita masih berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi. Upaya Kemensetneg ini, kami yakin, bisa mempercepat pemulihan kondisi ekonomi karena negara mendapat pemasukan alternatif,” ujar Dea.

PSI konsisten mendukung ambil alih aset-aset negara yang selama ini kurang terpantau. Pada November 2020, PSI menyatakan sikap yang sama.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara PSI, Kokok Dirgantoro, juga mendukung KPK dan Kemensetneg untuk menyelamatkan aset-aset negara senilai RP 571,5 triliun, termasuk mengambil lagi TMII yang selama berpuluh-puluh tahun dikelola Yayasan Harapan Kita.

“Kewajiban para penyewa harus beres. Tidak boleh kurang, apalagi macet. Jika terus bermasalah, lebih baik aset dikembalikan ke negara. Kita tak bisa bermain-main dalam persoalan ini. Aset-aset tersebut, secara esensial, merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentuk pemasukan negara,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Aset TMII

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno berujar, Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, mengakhiri penguasaan Yayasan Harapan Kita terhadap TMII.

"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," katanya.

Keputusan itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pratikno menyebut, nilai aset TMII di masa pandemi ini mencapai Rp 20 triliun dan akan terus meningkat pasca pandemi.

Selain itu, menurut Pratikno, Kemensetneg akan terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Aset Milik Negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara.

Pratikno juga mengatakan pemerintah akan segera membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, juga pihak LSM.

Reporter: Fikri Faqih

Sumber: Merdeka.com