Sukses

Adian Napitupulu Sebut Tudingan Nasir ke Krakatau Steel Cuma Rumor

Pernyataan Nasir, kata Adian, adalah pernyataan pribadi yang diungkapkan saat RDP sehingga bukan pernyataan resmi Komisi VII.

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Nasir soal PT Krakatau Steel menyelundupkan baja dari Cina dinilai hanya isu atau rumor. Hal itu ditegaskan Adian Napitupulu, anggota Komisi VII DPR RI.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, tudingan Nasir itu informasinya dinilai belum jelas dan belum teruji. Pernyataan Nasir, kata Adian, adalah pernyataan pribadi yang diungkapkan saat RDP sehingga bukan pernyataan resmi Komisi VII.

"Ah, itu cuma rumor kok. Biasa saja, setiap anggota Dewan kan punya hak bersuara," kata Adian, Rabu (7/4/2021). 

Adian mengatakan, PT KS itu merupakan kewenangam tupoksi Komisi VI DPR RI. Adapun kemarin dipanggil RDP oleh Komisi VII, itu karena menyikapi harga gas industrinya, yang dinilai masuk kewenangan tupoksi Komisi VII. 

"Jadi mengenai Krakatau Steel itu kewenangan Komisi VI. Kita hanya menyikapi soal harga gas di anak perusahaan KS yang kami nilai tidak diberikan sesuai peraturan," kata Adian.

Pernyataan Nasir itu, kata Adian, diungkapkan saat RDP terkait persoalan harga gas industri bagi perusahaan pembangkit listrik yang harus mendapat akses 6 dolar AS per MMBTU. Menurut Adian, RDP tersebut digelar menindaklanjuti temuan Komisi VII DPR RI saat kunker ke PT Krakatau Steel, sebulan silam.

Dalam kunker tersebut, ternyata KS punya anak perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL). Selama ini, PT KDL tidak diberikan akses gas industri 6 dolar AS per MMBTU. Selama ini, PT KDL memperoleh harga gas industri 8.55 dolar AS per MMBTU.

"Jadi di RDP itulah, kami selaku Komisi VII memanggil pihak terkait untuk menanyakan kenapa PT KDL tidak menerima harga gas industri 6 dolar AS per MMBTU," tutur Adian. 

Ditambahkan Adian, padahal, Presiden sudah mengeluarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam isi Perpres tersebut menyatakan bahwa pemerintah harus memberikan harga jual gas industri paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU.

"Pada praktiknya, kami temukan di PT KDL tidak memperoleh harga gas yang diatur Perpres. Kalo begini, ini sama saja membangkang arahan Presiden dong. Ini yang kami desak agar pihak terkait mematuhi peraturan," kata Adian.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Patuhi tanpa Syarat

Di akhir pembicaraan, Adian meminta semua pihak terkait untuk mematuhi dan menjalankan perpres tersebut tanpa syarat.

"Semua bentuk penundaan dan syarat-syarat terhadap diberlakukannya perpres tersebut merupakan pembangkangan terhadap negara yang tidak bisa ditolerir. Jadi adalah wajib pihak terkait memberikan harga gas buat PT KDL sebesar 6 dolar AS per MMBTU," pungkasnya.