Sukses

Mahkamah Agung Bebaskan Pengacara Lucas yang Halangi Penyidikan di KPK

Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Amar putusan, kabul," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Perkara PK Lucas teregistrasi di Mahkamah Agung dengan Nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu membenarkan putusan tersebut. Hanya saja, tim penasihat hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Seharusnya bebas. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres.

Namun, dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan amar putusan Mahkamah Agungitu. Dia meminta kliennya dibebaskan.

"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Kami akan bersurat ke KPK, agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas," kata Aldres.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Memori PK

Pada memori PK-nya, Lucas meminta agar Majelis Hakim PK menyatakan dirinya tak terlibat tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Lucas juga meminta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Ia juga meminta agar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan PK tersebut.

"Kami masih cek dulu," ujar Ali.

Sebelumnya, Lucas divonis bersalah dan terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak menyerahkan diri kepada KPK serta mengubah status WNI dan paspornya.

Saat itu, Eddy sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy menggunakan paspor palsu.

 

3 dari 3 halaman

Vonis untuk Lucas

Pada pengadilan tingkat pertama, Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kemudian Lucas mengajukan banding dan vonisnya dipotong Pengadilan Tinggi DKI menjadi 5 tahun penjara.

Selain memotong hukuman Lucas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.

Merasa tak bersalah, Lucas mengajukan kasasi dan divonisnya kembali dipotong menjadi 3 tahun oleh MA. Hingga akhirnya Lucas dan tim penasihat hukum mengajukan PK dan dikabulkan kembali oleh MA.