Sukses

Sekat Jalan yang Diblokade Ahli Waris di Kota Tangerang Dibongkar Satpol PP 

Kasat pol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran karena bangunan itu dinilai menganggu ketentraman masyarakat.

Liputan6.com, Tangerang - Kasus penutupan akses di Jalan kawasan Cipondoh, Kota Tangerang yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku ahli waris, ternyata hanya bertahan kurang dari 24 jam.

Akses jalan yang ditutup dengan kayu dan beton itu dibongkar petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri pada Rabu malam, 7 April 2021. Padahal pada Rabu pagi, akses jalan menuju pergudangan tersebut diblokade oleh ahli waris.

Kasat pol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran karena bangunan itu dinilai menganggu ketentraman masyarakat. Hal ini pun mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) no 8 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

"Melakukan penertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang Jalan. Hal ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang ketertiban umum. Di mana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Setelah pembongkaran dinding tersebut, pengawasan pun terus dilakukan. Pihaknya ingin agar tidak terjadi lagi pemblokadean jalan.

"Teman-teman wilayah akan melakukan pengawasan, (karena) barang kali akan didirikan kembali. Mudahan-mudahan tidak ada kegiatan lagi, " tuturnya.

Agus menambahkan selama proses pembongkaran dari pihak ahli waris tidak melakukan perlawanan.

Sakikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Blokade Jalan

Sekelompok orang yang mengaku ahli waris memblokade kawasan pergudangan, Jalan Kemuliaan RW2, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021).

Mereka mengaku sebagai ahli waris Sidi Dingdik atau H Nisan, yang mengklaim lahan yang diperkirakan seluas hampir dua hektare itu masih tanah milik keluarga besarnya.

Blokade jalan dengan sekat dari kayu dan coran itu mulai terpasang pada Rabu (7/4/2021) pagi. Salah seorang ahli waris, Edi, mengaku tanah yang diblokade ini milik keluarga besarnya.

"Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ujarnya.

Edi menyebut, pihaknya memiliki keabsahan dokumen dalam kepemilikan tanah seluas 17.000 meter persegi termasuk jalan yang diblokade.

"Kita punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," katanya lagi.

Edi mengaku, sudah memblokade jalan tersebut berkali-kali. Sebelum memblokade, pihaknya juga telah mengkonfirmasi sejumlah pihak. Bahkan dirinya telah melakukan konfirmasi ke Pemkot Tangerang.

"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokadean kedua. Kita sudah konfirmasi ke Pemda, kita tanyakan lagi ke PU, siapa yang ngecor, itu coran pemerintah. Pertanda pemerintah. Tapi PU sendiri bilang tidak tau alasannya," kata Edi.

Edi berharap ada upaya mediasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, dia enggan menyebut pihak-pihak yang terlibat soal sengketa lahan ini.

"Kita mempertahankan ini. Ya mereka maunya apa, kalo mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau enggak mau kita buka dong. Intinya begitu," tuturnya.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Upaya-upaya sudah kami lakukan. Upaya mempertemukan kedua belah pihak juga sudah kami lakukan. Namun salah satu pihak tidak hadir saat itu," katanya.

Camat berharap pihak ahli waris tidak menutup jalan tersebut. Camat menyarankan agar ahli waris menempuh jalur pengadilan, sehingga dapat terselesaikan tanpa gesekan.

"Saya harap tidak terjadi gesekan. Mending ke pengadilan saja," tandasnya.