Sukses

Ketua DPD RI Terima Aspirasi dan Keluhan Masyarakat Jasa Konstruksi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima aspirasi masyarakat terhadap kondisi penyelenggaraan jasa konstruksi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima aspirasi masyarakat terhadap kondisi penyelenggaraan jasa konstruksi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terutama setelah ditetapkannya LPJK periode 2021-2024.

Menurut LaNyalla yang merupakan Senator dari Provinsi Jawa Timur ini, aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang tergabung Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (DPP Gapeknas) ini diterima dan ditindak lanjuti.

“Kita tindak lanjuti dengan mengundang Menteri PUPR dan masyarakat jasa konstruksi,” ujarnya saat audiensi dengan DPP Gapeknas di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu menurut Ketua Umum DPP Gapeknas Manahara R. Siahaan, mengatakan, yang menjadi keresahan masyarakat jasa konstruksi karena Kementerian PUPR belum menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk surat edaran yang menjadi pedoman bagi LPJK.

“Kondisi ini tentu menghambat dalam program percepatan pembangunan infrastruktur di daerah yang menjadi program prioritas dari Presiden,” terangnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Lebih lanjut Manahara mengemukakan akibat dari permasalahan tersebut adalah badan usaha tidak dapat mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi karena tidak dapat menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

“Ini terjadi karena LPJK masa lalu di tingkat pusat dan daerah yang sudah professional dibubarkan, dan LPJK yang baru ditetapkan tidak memiliki staf sebagaimana yang ada di masa lalu,” jelasnya.

Ia berharap Menteri PUPR mengevaluasi penyelenggaraan sertifikasi masa transisi dan mengambil kebijakan untuk mengatasi ketidakpastian penyelenggaraan sertifikasi di masa transisi.

“Standar layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri PUPR No.02/SE/M/2021 tidak dapat terpenuhi, sehingga pelaksanaan sertifikasi memakan waktu lebih dari satu bulan dan tidak ada kepastian waktu penyelesaiannya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, selain Ketua DPD RI dan Ketua Umum DPP Gapeknas, juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, Ketua Umum DPP Astekindo (Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia) Imam Purwoto, Ketua Umum DPP Gataki (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia) Desiderius Viby Indrayana.

 

(*)

Video Terkini