Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, sehingga sejumlah moda transportasi dilarang beroperasi pada 7-17 Mei 2021. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi merinci moda transportasi yang dilarang beroperasi selama waktu yang telah ditentukan tersebut.
"Yang dilarang, pertama adalah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi selama 6-17 Mei 2021. Mulai dari mobil-mobil untuk layanan darurat seperti kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil jenazah, ataupun kendaraan yang mengangkut ibu hamil dan mobil layanan kesehatan darurat lainnya.
Advertisement
Bukan hanya itu, kendaraan aparat negara juga masuk ke dalam pengecualian itu.
"Pengecualian untuk kendaraan berplat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mobil Barang Diperbolehkan
Budi kembali menegaskan bahwa mobil barang yang diperbolehkan beroperasi yaitu hanya yang mengangkut barang saja. Karena kata dia, sebelumnya banyak masyarakat yang mudik dengan mobil barang
"Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh," kata Budi.
Kendaraan yang mengangkut WNI repatriasi juga diperbolehkan melintas.
"Meliputi kendaraan para pekerja migran Indonesia atau warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang di luar negeri, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah," sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan pengecualian lainnya terhadap larangan perjalanan. Pengecualian itu diperuntukkan untuk pegawai ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD serta pegawai swasta yang harus melakukan perjalanan dinas untuk pekerjaan juga masuk ke dalam pengecualian. Namun dengan syarat harus menyerahkan surat tugas yang ditandatangani langsung pimpinannya. Untuk ASN dan TNI-Polri minimal eselon 2.
Selain itu, kunjungan duka atau keluarga yang sakit juga tetap diperbolehkan.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement