Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan satuan TNI, Polri, dan Pemda untuk menggelar operasi skrining surat izin perjalanan dan surat hasil test Covid-19 dengan hasil negatif.
Operasi skrining itu dilaksanakan pada 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa SE tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia kecuali untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja, sakit, atau keperluan kehamilan dan persalinan.
Advertisement
"Apabila tidak memenuhi persyaratan, surat tidak akan diterbitkan. Pada 6-17 Mei akan ada operasi skrining surat izin perjalanan dan surat negatif," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (8/4).
Operasi skrining itu akan dilakukan di rest area, di pintu-pintu kedatangan, di pos kontrol, perbatasan kota besar, checkpoint, serta di titik penyekatan daerah aglomerasi. Peraturan perjalanan domestik mengenai skrining dokumen itu, kata Wiku, mengacu pada SE satgas no 12 tahun 2021.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berhentikan Pelaku Perjalanan
Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan, Wiku menegaskan bahwa petugas tidak segan-segan untuk memberhentikan pelaku perjalanan dan memintanya untuk kembali ke tempat asal.
"Misalnya saat operasi skrining pelaku perjalanan itu terbukti mau berwisata atau mudik, maka petugas boleh menyuruh mereka kembali," ujarnya.
Sementara itu, khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, Wiku meminta agar para WNI itu menunda kepulangannya jika tidak ada keperluan mendesak.
"Diminta untuk menunda agar tidak ada imported case," kata Wiku.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement