Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengatakan, pemerintah tetap akan memburu aset dan menagih utang perdata terkait kasus itu.
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T," kata Mahfud dalam akun twitternya, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga
Mahfud menjelaskan SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih adalah konsekuensi vonis MA, sehingga kasus itu bukanlah pidana.
Advertisement
"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kss itu bukan pidana," ungkapnya.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Terbitkan SP3
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.
Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, dengan demikian unsur penyelenggara negara dalam perkara BLBI yang ditangani KPK sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.
Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipiikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hukumannya ditambah, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis MA atas kasasi Syafruddin menggurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement