Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang salah satunya menyinggung soal proses pengadaan lahan pada Kamis 8 April 2021.
Diketahui, Yoory Corneles Pinontoan telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Ali menambahkan, penyidik KPK juga mencari tahu terkait kesepakatan khusus proses pengadaan negosiasi dilakukan oleh Yorry. Sebab menurut Ali, terindikasi kuat ada pihak lain dalam kasus ini.
"Jadi kami konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara ini," jelas Ali.Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Para Tersangka
Diketahui, sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, dua nama tersangka lainnya belum diungkap oleh KPK atas alasan penyidikan.
"Sudah ditetapkan ada tiga ya, tapi saya bocorin sedikit saja (Yorry)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 6 April 2021.
Sebagai informasi, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Menurut KPK, perkara ini merugikan keuangan negara diduga hingga Rp 100 miliar.
Dugaan kerugian negara ini terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.
Advertisement