Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Pengacara Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Eddy Sindoro, telah bebas kemarin malam. Bebasnya Lucas diperoleh berkat keputusan Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Sesuai ketentuan UU maka jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4/2021) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ali membenarkan, Jumat (9/4/2021).
Sedianya, Lucas dihukum selama 7 tahun penjara. Namun di tingkat banding, hukumannya dikurangi dua tahun menjadi lima tahun penjara. Upaya tersebut belum selesai, Lucas pun kembali berupaya di tingkat kasasi dan kembali mendapat pengurangan sampai akhirnya dinyatakan bebas.
Advertisement
Menurut kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu, keputusan MA sangat diapresiasi kliennya. Lucas juga berterimakasih kepada Direktorat Labuksi yang telah kooperatif membebaskan kliennya setelah terbitnya surat perintah dari pimpinan KPK berdasarkan putusan PK.
"Kami apresiasi putusan MA, sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia udah jalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," kata Aldres saat dikonfirmasi.
Aldres menambahkan, kliennya telah menghirup udara bebas semalam sekira pukul 21.00 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Iya tadi malam, pukul 9 lebih, setelah surat perintah dari pimpinan untuk membebaskan datang," dia menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis untuk Lucas
Pada pengadilan tingkat pertama, Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kemudian Lucas mengajukan banding dan vonisnya dipotong Pengadilan Tinggi DKI menjadi 5 tahun penjara.
Selain memotong hukuman Lucas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.
Merasa tak bersalah, Lucas mengajukan kasasi dan divonisnya kembali dipotong menjadi 3 tahun oleh MA. Hingga akhirnya Lucas dan tim penasihat hukum mengajukan PK dan dikabulkan kembali oleh MA.
Advertisement