Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.
"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan mensosialisasikan tersebut baik kepada asosiasi maupun kepada federasi," kata Andri saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga
Menurut dia, saat ini pihaknya juga terus melakukan sejumlah diskusi dengan asosiasi pengusaha terkait pencairan THR.
Advertisement
Pasalnya, sejumlah sektor masih belum stabil akibat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.
"Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," jelas Andri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dorong Pemberian THR
Sebelumnya,Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya, meski ekonomi masih terhantam pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor.
"Momentum positif penanganan pandemi di tanah air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," kata Jokowi dikutip dari akun instagramnya @jokowi, Kamis (8/4/2021).
Dia memastikan pemerintah akan mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial. Jokowi meyakini pembayaran THR dan penyaluran bantuan akan kembali menggairahkan ekonomi nasional yang terpuruk karena pandemi.
"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," jelas Jokowi.
Advertisement