Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta rumah makan atau restoran tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terlebih saat buka puasa saat bulan Ramadan nanti.
"Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga
Menurut dia, penerapan protokol kesehatan Covid-19 penting dilakukan demi mencegah penularan virus Corona.
Advertisement
Pasalnya saat makan, dipastikan masker akan dibuka. Dan jelas ini mempunyai potensi penularan Covid-19.
"Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa, sama-sama membuka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan," jelas Anies.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaksanaan Ibadah Ramadan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah ramadan di masa pandemi. Dia bilang, ibadah salat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri yaitu salat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," katanya di akun sekretariat presiden, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, salat tarawih itu boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ujarnya.
Advertisement