Liputan6.com, Jakarta Seorang petugas honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok bernama Sandi, menyuarakan isi hatinya karena mendapatkan potongan pembayaran selama bekerja. Isi curhatannya tersebut diposting di media sosial.
Sandi mengatakan, selama bekerja dirinya pernah mendapatkan bayaran sebesar Rp 850 ribu. Padahal pada tanda tangan penerimaan uang, dirinya jelas melihat tertera pembayaran sebesar Rp 1,8 juta. Uang tersebut Sandi dapatkan usai melakukan penyemprotan disinfektan.
"Waktu itu kan penyemprotan disinfektan Covid-19, kami mendapatkan tugas, tetapi bayarannya tidak sesuai dari Rp 1,8 juta, hanya mendapatkan Rp 850 ribu," ujar Sandi saat diwawancarai, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Tidak hanya itu, lanjut Sandi, pada penerimaan honor bulanannya, Sandi yang mendapatkan honor sebesar Rp 3,4 juta terpaksa harus mendapatkan potongan sebesar Rp 200 ribu. Alasannya, potongan tersebut untuk pembayaran BPJS kesehatan.
"Padahal kan BPJS sendiri ada anggarannya, tapi alasannya sudah tidak ada anggarannya sehingga dipotong dari gaji," terang Sandi.
Dia mengungkapkan, saat bekerja sarana dan prasarana juga tidak mendukung karena tidak sesuai dengan standar yang ada. Dirinya mencontohkan selang air yang nilainya mencapai jutaan rupiah, namun pada faktanya saat digunakan beberapa kali alat tersebut sudah rusak.
"Kita dihadapkan pada bencana dan bekerja harus 100 persen tetapi pengadaan barang tidak 100 persen menjamin keselamatan kita," tegas Sandi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengaku Belum Tahu
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, belum mengetahui curhatan Sandi tersebut. Gandara mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bidang yang menangani hal tersebut.
"Nanti saya akan tanyakan kepada Kabidnya," singkat Gandara.
Â
Advertisement