Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan larangan mudik berlaku untuk semua pihak. Termasuk masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Kata dia, pengecualian larangan mudik itu dapat dilakukan bila masyarakat mengantarkan orang untuk berobat hingga kedukaan.
"Larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang, kemudian pengecualiannya hanya tadi itu aja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Lanjut Syafrin, untuk melakukan perjalanan ke luar ataupun masuk Ibu Kota, diberlakukannya kembali surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat umum yang tidak mendapatkan surat dari pimpinan tempat kerja.
"Bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucapnya.
Dia menjelaskan saat tidak ada larangan mudik seperti halnya libur Natal dan Tahun Baru, terdapat peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Karena itu, Syafrin meminta agar masyarakat tetap mematuhi larangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," papar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Satgas Larang Mudik Lebaran
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.
"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).
Wiku mengatakan, aturan dalam SE dikeluarkan tersebut dapat dikecualikan kepada beberapa pihak. Seperti distribusi logistik, kunjugan sakit atau duka, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan layanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Menurut Wiku, Satgas Covid-19 juga masih memperbolehkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk melakukan perjalanan di tanggal pelarangan mudik dengan catatan.
"Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," terang Wiku.
Advertisement