Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengatakan negara dirugikan Rp 1,3 triliun terkait kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk Ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2). kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kasus dugaan Korupsi IM2 merugikan negara kurang lebih Rp 1,3 triliun,"jelas Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Sedangkan untuk kasus korupsi Chevron, Basrief enggan merincinya. Ia hanya mengatakan ada kerugian negara dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat dalam kasus tersebut. Namun, Ia membantah menutup-nutupi kasus tersebut.
"Masih didalami soal kerugian negara untuk kasus tersebut, soal berapa jumlahnya ntar saja deh,"kilahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung sudah menerima hasil audit BPKP dua kasus tersebut sejak Jumat (9/11) lalu.Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman juga enggan merincinya.(ADI)
"Kasus dugaan Korupsi IM2 merugikan negara kurang lebih Rp 1,3 triliun,"jelas Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Sedangkan untuk kasus korupsi Chevron, Basrief enggan merincinya. Ia hanya mengatakan ada kerugian negara dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat dalam kasus tersebut. Namun, Ia membantah menutup-nutupi kasus tersebut.
"Masih didalami soal kerugian negara untuk kasus tersebut, soal berapa jumlahnya ntar saja deh,"kilahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung sudah menerima hasil audit BPKP dua kasus tersebut sejak Jumat (9/11) lalu.Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman juga enggan merincinya.(ADI)