Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dijadwalkan menjalani persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan, Senin (12/4/2021). Rizieq dikabarkan dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Alhamdulillah Habib Rizieq dan kawan-kawan sehat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (11/4/2021).
Diketahui bahwa Rizieq akan menjalani sidang perkara nomor 221 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat sedangkan nomor 226 terkait krumunan di Megamendung, Bogor.
Advertisement
Sementara lima eks petinggi FPI yang lain selaku terdakwa perkara nomor 222, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalani sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz pun menyampaikan bahwa para kliennya telah siap untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Siap untuk pemeriksaan saksi-saksi besok akan memakan waktu lumayan mungkin, karena banyak saksi-saksinya," ujarnya.
Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan yakni, 1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta), 2. Budi Cahyono, 3. M Soleh, 4. Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta), 5. Rianto Sulistyo, 6. Bayu Meghantara (mantan Wali Kota Jakarta Pusat), 7. Rusfian, 8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI), 9. Ferixon, dan 10. Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat).
Aziz mengharapkan agar sidang nanti berjalan lancar serta petugas tidak mempersulit tim kuasa hukum ketika hendak masuk ke dalam ruang persidangan.
"Semoga besok lancar dan pengacara masuk tidak dipersulit, dan dalam sidang dihormati hak-haknya. Semoga tidak diprovokasi aparat yang jaga di pengadilan," imbuhnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Tidak Lagi Disiarkan Langsung
Sebelumnya, sidang perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang tersebut tanpa adanya siaran live streaming pada Senin (12/4) besok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyampaikan, alasan pihaknya tidak menyiarkan sidang karena agenda persidangan telah memasuki pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live straming. Dimulai pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama adalah pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, Minggu (11/4).
Ditiadakannya live streaming dalam agenda pemeriksaan saksi, sebagaimana mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP. Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang pengadilan.
Oleh karena itu, Alex mengatakan persidangan yang akan berlangsung pada 12 dan 14 April nanti disiarkan secara offline atau tidak ada live streaming. Sehingga, masyarakat yang ingin mengetahui proses persidangan diimbau untuk menyaksikannya di media masa.
Sementara itu, lanjut Alex, guna mendukung proses peliputan bagi awak media. PN Jakarta Timur akan menyiapkan dua monitor yang ditempatkan di luar ruang persidangan.
"Tapi nanti juga akan dibatasi bagi rekan-rekan wartawan. Untuk akses masuk akan dibuat bergiliran," kata dia.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement