Liputan6.com, Jakarta Jakarta: Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mencatat telah menindak 3.504 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah DKI Jakarta pada Januari hingga minggu pertama April 2021.
Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.488 warga diberikan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah serta 16 warga lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp 3.600.000.
"Penindakan ini kami lakukan melalui Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang rutin digelar untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19," ujar Evita, Minggu (11/4/2021).
Advertisement
Saat menggelar Operasi Tibmask, sambung Evita, petugas juga melakukan sosialisasi sekaligus edukasi tentang prokes pencegahan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebarannya.
Tak hanya melalui Operasi Tibmask, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan prokes di sejumlah tempat usaha (rumah makan/restoran/warung makan/kafe) dan perkantoran. Pengawasan juga dilakukan dalam kurun waktu yang sama, yakni Januari sampai minggu pertama April 2021.
"Hasilnya, 520 lokasi tidak ditemukan pelanggaran, sembilan lokasi ditutup sementara 1x24 jam, dan 358 lokasi diberi sanksi teguran tertulis," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.co.id.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan Meningkatkan Prokes
Evita berharap, masyarakat dapat semakin meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan terhadap prokes 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak aman) selama pandemi Covid-19.
"Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan masyarakat dapat berjalan normal kembali," tandasnya.
Â
Advertisement