Liputan6.com, Jakarta - Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Kabag Humas DJKI Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana membenarkan hal tersebut.
"Memang benar kami menerima pengajuan permohonan merek Partai Demokrat. Saat ini permohonan tersebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman," ujar Irma dalam keterangannya soal permohonan SBY.
Baca Juga
Irma mengatakan, permohonan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu akan masuk ke tahap pemeriksaan. Pemeriksaan ini akan menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
Advertisement
"Saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret s/d 25 Mei 2021. Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap ini yang akan menentukan merk ini ditolak atau diterima," kata Irma.
SBY mengajukan permohonan ini pada 18 Maret 2021. Proses pemeriksaan permohonan SBY ini akan berlangsung selama 150 hari.
"Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Kubu Demokrat
Sebelumnya, Partai Demokrat sempat terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dengan kubu Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, yakni Moeldoko.
Namun Kementerian Hukum dan HAM menolak kubu Moeldoko lantaran tak memiliki kelengkapan dokumen fisik seperti yang dipersyaratkan.
Advertisement