Liputan6.com, Jakarta - Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta Oka Setiawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Rizieq Shihab. Dalam kesaksiannya, Oka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta akibat kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/4/2020) tahun lalu.
Pengakuan ini bermula ketika jaksa menunjukan sejumlah foto kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta yang turut disambut ribuan masa pendukungnya. Oka pun mengakui akibat keramaian pendukung Rizieq, terdapat sejumlah kursi maupun tanaman yang rusak.
"Kedatangan terdakwa jam berapa?," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4).
Advertisement
"Kurang lebih jam 08.00 WIB, pagi," ujar Oka.
"Ada kerusakan dibagian mana saja?," timpal jaksa.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada tanaman dan kursi," jawab Oka.
Atas kerusakan tersebut, Oka menjelaskan kalau kerusakan pada tanaman maupun kursi-kursi tersebut berada di luar gedung terminal tiga bandara, dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta.
"Dari kerusakan itu berapa kurigiannya?," tanya jaksa.
"Kemarin itu kurang lebih sekitar 16 jutaan pak. Terdiri tanaman-tanaman, ada kursi penumpang, dan teras," ungkapnya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Oka Setiawan, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Heru Novianto (mantan Kapolres Jakpus), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid (ad hoc) 13 Mar 2020) yang diperiksa secara bersamaan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Kerumunan
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementata untuk pasal yang dikenakan, dalam perkara 221 Rizieq dan kelima mantan petinggi FPI pada perkara 222 telah didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement