Sukses

Pemkot Depok Akan Kaji Aturan Pembagian Takjil untuk Cegah Kerumunan

Pemkot Depok telah melarang kegiatan buka bersama puasa untuk mencegah potensi penularan Covid-19, sementara aturan pembagian takjil tengah dikaji.

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok telah melarang kegiatan buka puasa bersama (bukber) untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Sementara terkait pemberian takjil, Pemkot Depok akan mengkaji aturannya agar tidak menimbulkan kerumunan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pemerintah tengah fokus mencegah potensi penularan virus corona di bulan Ramadan, salah satunya saat buka puasa bersama dan pembagian takjil.

“Kita sudah melarang buka puasa bersama di tempat ibadah maupun tempat umum, rencana kami akan mengkaji terkait aturan pembagian takjil,” ujar Dadang, Senin (12/4/2021).

Untuk mencegah kerumunan saat pembagian takjil, Pemkot Depok akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menentukan aturan.

Dadang menegaskan, Pemkot Depok tidak melarang masyarakat berbuat baik dengan memberikan takjil untuk berbuka puasa, namun yang menjadi perhatian yakni potensi terjadinya kerumunan.

“Kami akan komunikasikan, bukan melarang orang berbuat baiknya, namun ini karena Covid-19,” terang Dadang.

Gugus Tugas Depok akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok untuk mengawasi lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan saat buka puasa. Walaupun Kementerian Agama memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama namun seruan tersebut bersifat nasional.

“Memang ada berapa poin yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah terutama Kota Depok. Jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama,” tegas Dadang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Larang Bukber

Dadang menuturkan, buka puasa bersama umumnya masyarakat akan berkumpul terlebih dahulu dengan jumlah yang lebih banyak dan membuka masker. Hal itu yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Depok melakukan pelarangan buka puasa bersama karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.

“Maka tidak menutup kemungkinan kalau ada yang terpapar atau OTG itu menularkan ke lain, maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan,” ucap Dadang.

Dadang mengatakan, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan mengawasi restoran maupun rumah makan. Untuk kapasitas hanya diberikan sebanyak 50 persen dari total kapasitas restoran dan rumah makan.

Menurutnya, terjadi perbedaan antara makan di restoran maupun buka puasa bersama.

“Iya kalau buka puasa bersama diacarakan, kalau makan di restoran hanya makan,” pungkas Dadang.