Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md selaku tim pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berencana akan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 13 April 2021.
"Saya sudah koordinasi dengan KPK, saya perlu data-data pelengkap dari KPK, tentu KPK punya data lengkap, lain soal hukum perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan hukum perdata karena pidanya sudah diutus. Hari selasa besok saya akan ke KPK," kata Mahfud Md, Senin (12/4/2021).
Baca Juga
Dia pun menjelaskan, bahwa KPK tak masuk ke dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Agar tidak ada pandangan KPK diatur oleh tim Satgas.
Advertisement
Mahfud Md menuturkan, biarkan KPK bekerja seperti biasa.
"Jika dia masuk ke tim kita nanti dikira disetir, biar mereka bekerja lah, jika memang ada korupsinya dari kasus ini nanti bisa dia ikut, tetap diawasi," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dibentuk Satgas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pada Pasal 8 Keppres dijelaskan tim pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang, Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian.
Sedangkan Jokowi menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menjadi Ketua Satgas, lalu wakil ketua Satgas didapuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan. Lalu Sekretaris dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sedangkan anggota Satgas terdiri dari 7 pihak. Hal tersebut juga diatur pada pasal 8. Yaitu terdiri dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Kemudian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Â
Reporter: Intan Umbari
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement