Sukses

Eks Kapolres Jakarta Pusat Sempat Minta Acara Maulid Nabi di Rumah Rizieq Shihab Dibatalkan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengungkap, dia sempat meminta kepada panitia untuk membatalkan acara Maulid Nabi di sekitaran rumah Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengungkap, dia sempat meminta kepada panitia untuk membatalkan acara Maulid Nabi yang berlangsung di sekitaran rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Heru ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021).

Heru menceritakan, pada 14 November 2020 sebelum acara Maulid Nabi digelar, dia bersama Ferikson Tampubolon selaku Kasat Intelkam Polres Jakpus datang ke sebuah hotel untuk bertemu dengan Maman Suryadi selaku panitia pengamanan acara tersebut.

"Pertemuan Tanggal 14 November, menjelang Maghrib pelaksanaan Maulid Nabi. Di hotel Santika. Perkiraan sekitar 16.30 WIB," kata Heru ketika ditunjukan sebuah foto pertemuan tersebut.

"Apakah sudah dimulai acaranya?" tanya Jaksa.

"Belum, tapi akan dimulai," jawab Heru.

Dia menjelaskan alasan menemui Maman, karena pihaknya tidak bisa bertemu dengan Rizieq Shihab. Oleh sebab itu, berdasarkan rekomendasi Kasat Itelkam dirinya bertemu Maman untuk menyarankan acara yang dapat mengundang kerumunan masa tersebut dibatalkan.

"Kami memang tidak ketemu dengan terdakwa (Rizieq), karena terdakwa ada di dalam. Dan itu sudah cukup ramai. Dan kami sengaja bertemu dengan Ustaz Maman, karena dia selaku ketua pengamanan di acara tersebut. Di situlah kami mencoba berkomunikasi dengan ustaz Maman untuk menghadapi sebelum kejadian 18.30 WIB, sebelum Maghrib," jelasnya.

"Apa saja yang dikomunikasikan?," tanya jaksa.

"Saya meminta kepada ustad Maman, kalau bisa acara tersebut dibatalkan mengingat pada saat itu kita masih PSBB. Sedangkan ustad Maman sendiri saya lihat merasa kesulitan, tetapi tetap berusaha untuk meminimalisir jumlah yang datang," timpal Heru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Diperkirakan ada 5.000 orang

Lantas, jaksa kembali mencecar pertanyaan kepada Heru terkait upaya pencegahan kerumunan yang dilakukan pada acara Maulid Nabi. Karena dalam praktiknya kerumunan massa tetap terjadi hingga acara selesai.

"Saudara Maman mengatakan seperti itu, tetapi dalam praktiknya bagaimana?," tanya Jaksa.

"Ya dalam praktiknya tetap macsa yang datang banyak, diperkirakan 5 ribu sampai 7 ribu, kami tidak bisa memastikan. Tapi pada saat itu cukup ramai," ujarnya.

"Maksud kami apakah ada upaya meminimalisir sebagaimana disampaikan itu?," tanya tanya.

"Saya tidak menyaksikan langsung dari situ, ustaz Maman kembali ke kamar (hotel) saya kembali ke lapangan dan tidak ada komunikasi lagi," timpal Heru.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Saksi

Dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid yang diperiksa secara bersamaan.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka