Sukses

Mahfud Md Jelaskan Alasan KPK Tak Masuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Mahfud Md angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Menurut dia, ranah kerja yang dilakukan satgas ini berbeda dengan kerja yang dilakukan KPK. Sehingga tak melibatkan lembaga antirasuah tersebut.

"KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah, sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," kata Mahfud Md, Senin (12/4/2021).

Selain itu, tak melibatkan KPK juga menghindari dari tudingan bisa diintervensi oleh pemerintah.

"Jika dia masuk ke tim kita nanti dikira disetir, biar mereka bekerjalah," ungkap Mahfud Md.

Meski demikian, Mahfud Md tak menutup kemungkinan jika nantinya KPK bisa terlibat dari apa yang dilakukan satgas jika memang ditemukan indikasi korupsi di dalamnya.

"Jika memang ada korupsinya dari kasus ini nanti bisa dia ikut, jadi tetap diawasi," kata Mahfud Md.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Susunan Satgas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.

Adapun susunan satgasnya sudah dibentuk. Berikut susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, berdasarkan Pasal 8 Keppres 6 tahun 2021:

A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia

6. Jaksa Agung

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.Negara

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:

1. Direktur Jenderal AdministrasiHukurn Umum KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia

2. Deputi Penetapan Hak danPendaftaran Tanah KementerianAgraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional

3. Sekretaris Jenderal KementerianKeuangan

4. Direktur Jenderal PajakKementerian Keuangan

5. Deputi Bidang Investigasi BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • BLBI adalah singkatan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

    BLBI