Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menurut dia, ranah kerja yang dilakukan satgas ini berbeda dengan kerja yang dilakukan KPK. Sehingga tak melibatkan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga
"KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah, sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," kata Mahfud Md, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Selain itu, tak melibatkan KPK juga menghindari dari tudingan bisa diintervensi oleh pemerintah.
"Jika dia masuk ke tim kita nanti dikira disetir, biar mereka bekerjalah," ungkap Mahfud Md.
Meski demikian, Mahfud Md tak menutup kemungkinan jika nantinya KPK bisa terlibat dari apa yang dilakukan satgas jika memang ditemukan indikasi korupsi di dalamnya.
"Jika memang ada korupsinya dari kasus ini nanti bisa dia ikut, jadi tetap diawasi," kata Mahfud Md.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susunan Satgas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.
Adapun susunan satgasnya sudah dibentuk. Berikut susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, berdasarkan Pasal 8 Keppres 6 tahun 2021:
A. Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia
6. Jaksa Agung
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.Negara
B. Pelaksana
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota:
1. Direktur Jenderal AdministrasiHukurn Umum KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak danPendaftaran Tanah KementerianAgraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal KementerianKeuangan
4. Direktur Jenderal PajakKementerian Keuangan
5. Deputi Bidang Investigasi BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Advertisement