Liputan6.com, Jakarta Direktur Program Dewan Masjid Indonesia (DMI) Munawar Fuad Noeh mengatakan, pihaknya mengizinkan pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada pada zona hijau Covid-19 untuk melaksanakan salat tarawih.
Namun dia mengimbau pelaksanaan salat tarawih dilakukan secara bergelombang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kami mengimbau adanya skenario salat tarawih yang dimungkinkan secara bergelombang," kata Munawar dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Sementara untuk DKM yang berada di zona merah Covid-19, DMI menganjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih di masjid. Umat Islam, kata Fuad, sebaiknya melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing.
"Kita sarankan umat Islam di kawasan zona merah sangat dianjurkan lebih baik salat tarawih di rumah," ungkap Munawar.
Dia menjelaskan, DMI juga mengatur soal penerimaan dan pembagian zakat kepada umat Islam yang berada di sekitar masjid. DMI meminta, DKM menjemput atau mengantarkan langsung zakat ke rumah warga.
Tak hanya itu, DMI juga meminta tak ada pelaksanaan takbir keliling jelang Idul Fitri 2021. Pelaksanaan Idul Fitri pun sebaiknya digelar di lapangan dengan beralaskan plastik.
"Dalam rangka salat Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan di lapangan dan dianjurkan menggunakan tikar plastik bukan karpet," kata Munawar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Edukasi Warga
Munawar menuturkan, DKM harus menggunakan pengeras suara masjid untuk mengedukasi warga pentingnya protokol kesehatan.
Ceramah singkat selama Ramadan juga harus menyelipkan imbauan penerapan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan.
"Kami juga menganjurkan tata kelola pengeras suara masjid yang baik, jelas, tidak bising dan berkoordinasi dengan takmir masjid supaya tidak bertabrakan, bertubrukan satu sama lain," kata dia.
Â
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement